Find Us On Social Media :

Nasi Sudah Jadi Bubur, Kakek Ini Baru Sesali Perbuatannya Usai Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Tersangka Cuma Bisa Nangis di Depan Polisi: Tembak Saja Saya...

By Arif B, Jumat, 5 Maret 2021 | 14:40 WIB

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya.

GridPop.ID - Nasi sudah jadi bubur, mungkin itu peribahsa yang tepat untuk menggambarkan nasib I sekarang.

Pasalnya, kakek 52 tahun ini baru menyesali perbuatannya setelah diamankan oleh PPA Polres Pinrang, Kamis (04/03) kemarin.

Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, tersangka dengan inisial I ditangkap karena telah berkali-kali mencabuli anak tetangganya.

Baca Juga: Ketahuan, Teddy Pakai Uang Aset Rp 5 Miliar Tanpa Sepengetahuannya, Rizky Febian Siap Lakukan Hal Ini Jika sang Ayah Tiri Menghilang

Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.

Ia terisak-isak sambil menutup matanya menggunakan tangan kiri.

"Oh Puang (Oh Tuhan)," ujarnya sambil memegang kepala.

Baca Juga: Sosok Andin 'Hilang' dalam Sinetron Ikatan Cinta, Ternyata Berkaitan dengan Kondisi Amanda Manopo di Dunia Nyata: Tumbang Juga

Kakek ini kemudian mendongak sembari memukul kepalanya. Sesekali ia juga menggelengkan kepala.

"Menyesal ki?" kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.

"Iya, Pak," jawabnya sambil terisak.

Berulang-ulang, tersangka I hanya bisa menangis menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Sempat Dilarikan ke Amerika Serikat untuk Berobat, Benarkah Kondisi Kekurangan Zat Besi Membuat Nia Ramadhani Telmi, Begini Kata Ahli

"Kalau ada pistol disitu, tembak saja saya," celotehnya.

Ia mengakui, penyesalan datang di belakang.

"Kenapa saya begini, Tuhan," sesalnya.

Baca Juga: Susul Adik dan Kakaknya, Azriel Hermansyah Umumkan Berhasil Sembuh dari Covid-19: Aku Kangen Banget

Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.

Warga Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, itu kini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka I kini terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.

Baca Juga: Jelas-jelas Sudah Lama Putus, Verrel Bramasta Malah Tak Segan Akui Masih Minta Jatah Ini Dari Natasha Wilona

Seperti yang diberitakan Tribun Pinrang sebelumnya, tersangka I diamankan di rumahnya pada Selasa (02/03) sekira pukul 22.30 Wita.

Tersangka diamankan setelah tiga kali mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.

"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," terang Aipa Syarifuddin lebih lanjut.

Baca Juga: Bak Dunia Serasa Runtuh, Azriel Hermansyah Panik Saat Dengar Ashanty Ucap Hal Ini Saat Kritis Akibat Positif Covid-19: Sedih Banget

Motif tersangka I sendiri yakni memberikan uang sebesar Rp 50 ribu sehabis melancarkan aksi bejatnya.

Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka sudah memulai aksinya dari tahun kemarin.

"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020,"

"Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin.

Baca Juga: Usianya Baru Menginjak 15 Tahun Bulan Ini, Anak Gadis Bambang Trihatmodjo Sudah Berani Tampil Seksi hingga Sukses Bikin Netizen Melongo Gegara Bagian Tubuhnya Ini: Sensual!

Meski menyesal, kini kakek 52 tahun tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

GridPop.ID (*)