Find Us On Social Media :

28 Tahun Sandang Status Sebagai Perempuan, Aprilio Perkasa Manganang Dapat Bernapas Lega Usai Permohonannya Ganti Status Dikabulkan Pihak Pengadilan Negeri Tondano: Awal yang Baru

By Ekawati Tyas, Sabtu, 20 Maret 2021 | 15:00 WIB

Aprilio Manganang

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menetapkan perubahan nama pemohon dari Aprilia Santini Manganang ke Aprilio Perkasa Manganang," kata Hakim PN Tondano, Nova Laura dikutip dari laman Kompas via Tribunstyle.com, (19/3/2021).

Pergantian status tersebut diharapkan dapat diterapkan secara resmi di dukcapil.

Itu berarti akan ada pergantian nama di akta kelahiran dan juga kartu tanda penduduk milik Aprilio.

Baca Juga: Baru Saja Ditandai Sebagai Ormas Terlarang Hingga Segala Kegiatan Dicekal Pemerintah, FPI Ngotot Ganti Nama dan Deklarasikan Wadah Baru: Baik Terdaftar Atau Tidak Kami Tetap Ada!

Tak hanya nama yang diubah, majelis hakim juga mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin di mata hukum.

"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Nova.

Hal tersebut dikabulkan dengan berdasakan keterangan saksi, ahli dan sejumlah bukti.

Nova lantas memerintahkan pihak Dukcapil Kabupaten Sangihe melakukan pencatatan dalam register bahwa Aprilio telah mengalami perubahan jenis kelamin sesuai dengan permohonan yang bersangkutan.

Baca Juga: Bucin Setengah Mati, Usai Dinikahi Berondong Ganteng, Muzdalifah Sampai Nekat Ubah Nama dan Adopsi Ini