"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menetapkan perubahan nama pemohon dari Aprilia Santini Manganang ke Aprilio Perkasa Manganang," kata Hakim PN Tondano, Nova Laura dikutip dari laman Kompas via Tribunstyle.com, (19/3/2021).
Pergantian status tersebut diharapkan dapat diterapkan secara resmi di dukcapil.
Itu berarti akan ada pergantian nama di akta kelahiran dan juga kartu tanda penduduk milik Aprilio.
Tak hanya nama yang diubah, majelis hakim juga mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin di mata hukum.
"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Nova.
Hal tersebut dikabulkan dengan berdasakan keterangan saksi, ahli dan sejumlah bukti.
Nova lantas memerintahkan pihak Dukcapil Kabupaten Sangihe melakukan pencatatan dalam register bahwa Aprilio telah mengalami perubahan jenis kelamin sesuai dengan permohonan yang bersangkutan.