Find Us On Social Media :

28 Tahun Sandang Status Sebagai Perempuan, Aprilio Perkasa Manganang Dapat Bernapas Lega Usai Permohonannya Ganti Status Dikabulkan Pihak Pengadilan Negeri Tondano: Awal yang Baru

By Ekawati Tyas, Sabtu, 20 Maret 2021 | 15:00 WIB

Aprilio Manganang

GridPop.ID - Aprilia Santini Manganang tak kuasa menahan haru usai kini resmi berganti nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Dilansir dari Tribunstyle.com, permohonan penggantian nama tersebut akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara pada, Jumat (19/3/2021).

Nampak Aprilio dengan mengenakan seragam TNI hadir dan mengikuti proses sidang.

Baca Juga: Lucinta Luna Kepergok Ajukan Perubahan Status Jenis Kelamin ke PN Jakarta Barat, Sederet Fakta ini jadi Bukti Kuat Bahwa Lucinta Luna Seorang Transgender!

Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan yang digelar secara virtual memutuskan terkait penggantian nama, jenis kelamin, dan juga dokumen kependudukan Aprilio.

Sementara itu di Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) Aprilio hadir dalam sidang virtual tersebut.

Nampak penampilan gagah Aprilio saat berdiri di samping Hetty Andika Perkasa,

istri Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Amasya Manganang, kakak kandungnya.

Baca Juga: Emosinya Sudah Diubun-ubun, Asmirandah Seketika Ngamuk Anak yang 7 Tahun Dinantikan Tiba-tiba Diramal Bawa Sial Hingga Diminta Ganti Nama, Waduh!

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menetapkan perubahan nama pemohon dari Aprilia Santini Manganang ke Aprilio Perkasa Manganang," kata Hakim PN Tondano, Nova Laura dikutip dari laman Kompas via Tribunstyle.com, (19/3/2021).

Pergantian status tersebut diharapkan dapat diterapkan secara resmi di dukcapil.

Itu berarti akan ada pergantian nama di akta kelahiran dan juga kartu tanda penduduk milik Aprilio.

Baca Juga: Baru Saja Ditandai Sebagai Ormas Terlarang Hingga Segala Kegiatan Dicekal Pemerintah, FPI Ngotot Ganti Nama dan Deklarasikan Wadah Baru: Baik Terdaftar Atau Tidak Kami Tetap Ada!

Tak hanya nama yang diubah, majelis hakim juga mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin di mata hukum.

"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Nova.

Hal tersebut dikabulkan dengan berdasakan keterangan saksi, ahli dan sejumlah bukti.

Nova lantas memerintahkan pihak Dukcapil Kabupaten Sangihe melakukan pencatatan dalam register bahwa Aprilio telah mengalami perubahan jenis kelamin sesuai dengan permohonan yang bersangkutan.

Baca Juga: Bucin Setengah Mati, Usai Dinikahi Berondong Ganteng, Muzdalifah Sampai Nekat Ubah Nama dan Adopsi Ini

"Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," imbuh Nova.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Aprilio Manganang diketahui mengalami kelainan kelamin yakni hipospadia berdasarkan pemeriksaan medis yang telah dilakukan.

Aprilio juga mengungkap harapannya usai melakukan perubahan tersebut.

"Semoga ini menjadi awal yang baik ke depan, awal yang baru. Karena ini yang saya tunggu selama ini, Puji Tuhan terima kasih Tuhan Yesus, saya bisa melewati ini semua," kata Aprilio.

GridPop.ID (*)