Find Us On Social Media :

Pantas Tak Pernah Sepi Peminat hingga Diincar Kaum Mertua, Ternyata Segini Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK 2021, Sungguh Menarik dan Menggiurkan

By Septiana Hapsari, Selasa, 23 Maret 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi PNS

GridPop.ID - Sebentar lagi pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka.

Meskipun sedang dalam kondisi pandemi Covid-19, namun pemerintah telah memutuskan untuk tetap menggelar seleksi CPNS dan PPPK 2021 setelah pada tahun 2020 lalu ditiadakan. 

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, pemerintah meyebutkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021, bisa terlaksana pada April hingga Mei tahun 2021.

"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," ujar Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Digelar di Tengah Peliknya Pandemi Covid-19, BKN Jelaskan Proses Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021, Mulai Tahapan hingga Mekanisme Pendaftaran

Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 438.170. Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri.

Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Baca Juga: Sempat Gagal Lulus Seleksi CPNS Meskipun Anak Presiden RI, Inilah Sederet Pundi-pundi Rupiah Kahiyang Ayu Ibu Wali Kota Medan yang Baru

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

 

Adapun untuk alur pendaftaran CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)
  2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga
  3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan
  4. Lengkapi biodata
  5. Lengkapi data
  6. Cetak kartu pendaftaran
  7. Pengumuman seleksi administrasi
  8. Tes seleksi.

Baca Juga: Pantas Putra BCL Miliki Wajah Tampan, Potret Muda Mendiang Ashraf Sinclair yang Ternyata Plek Ketiplek Dengan Noah Sincalir Sukses Curi Perhatian

Bagi Anda yang berminat mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji PNS terbaru:

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:

Baca Juga: Pernikahan Belum Jadi Digelar, Atta Halilintar Sudah Pamer Dapat Hadiah Senilai Ratusan Juta Rupiah dari Pengusaha Tajir Melintir Ini

Golongan I

Golongan II

Baca Juga: Pertama Kali Unggah Foto Bareng Krisdayanti Usai Gelar Pengajian yang Mengharu Biru, Aurel Tulis Pesan Sindir Sosok yang Tuding Dirinya Anak Berdosa, Siapa?

Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Gegara Ucapannya yang Setajam Silet, Ahok Menyesal Pernah Katakan Kalimat Ini Langsung di Hadapan Sang Putra hingga Buat Nicholas Sean Bersedih

Gaji PPPK

Adapun untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

Baca Juga: Dinda Hauw Umumkan Positif Covid-19 Saat Hamil 6 Bulan, Terungkap Ini Resiko yang Harus Diwaspadai Para Ibu Hamil Jika Terpapar Virus Corona

Baca Juga: Jujur Ngaku Cintai Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Sampai Berencana Boyong Sang Biduan Tinggal di Rusia Usai Nikah hingga Buat Sosok Ini Yakin Keduanya Bakal Naik Pelaminan

GridPop.ID (*)