GridPop.ID - Sebentar lagi pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka.
Meskipun sedang dalam kondisi pandemi Covid-19, namun pemerintah telah memutuskan untuk tetap menggelar seleksi CPNS dan PPPK 2021 setelah pada tahun 2020 lalu ditiadakan.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, pemerintah meyebutkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021, bisa terlaksana pada April hingga Mei tahun 2021.
"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," ujar Tjahjo Kumolo.
Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 438.170. Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri.
Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Adapun untuk alur pendaftaran CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
- Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)
- Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga
- Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan
- Lengkapi biodata
- Lengkapi data
- Cetak kartu pendaftaran
- Pengumuman seleksi administrasi
- Tes seleksi.
Bagi Anda yang berminat mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji PNS terbaru:
Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.
"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji PPPK
Adapun untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.
Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
GridPop.ID (*)