Setelah itu, IMP pun memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.
Aksi ini dilakukan beberapa kali oleh AD dan IMP dengan melibatkan gadis di bawah umur itu baik di TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga pada akhirnya korban pun mengadukan kasus ini dan langsung ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) juga sudah membenarkan penangkapan ini.
Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.
“Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujarnya.
GridPop.ID