GridPop.ID - Hal kelewat nekat dilakukan oleh seorang istri asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bagaimana tidak, IMP sampai menyewa gadis di bawah umur untuk main tiga demi puaskan nafsu suaminya, AD.
Tak cukup sekali, aksi ini dilakukan IMP, AD, dan gadis di bawah umur itu berulang kali.
Baca Juga: Derita Marina, Dirawat Kera Setelah Diculik dan Dibuang ke Hutan, Lalu Dijual ke Rumah Bordil
Kini setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDJN alias AD dan IMP pun telah diamankan polisi, Senin (22/3/2021) malam.
Melansir dari Tribunnews.com, AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, pasangan suami istri ini pun diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Seperti yang dikutip dari Tribun Kupang, Irma alias IMP mengaku nekat melakukan hal ini untuk memuaskan nafsu suaminya yang punya kelainan main tiga atau berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.
Oleh karenanya, IMP membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada GNR, IMP juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.
Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.
Di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Awalnya AD melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri.
Usai berhubungan badan dengan korban, AD kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan istrinya dan disaksikan korban.
Setelah itu, IMP pun memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.
Aksi ini dilakukan beberapa kali oleh AD dan IMP dengan melibatkan gadis di bawah umur itu baik di TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga pada akhirnya korban pun mengadukan kasus ini dan langsung ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) juga sudah membenarkan penangkapan ini.
Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.
“Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujarnya.
GridPop.ID