Find Us On Social Media :

Pulang-pulang Sudah Jadi Mayat Usai Latihan Silat, Terungkap Ini Penyebab Kematian Remaja Asal Klaten yang Ternyata Dipukul Pakai Rotan, Begini Kronologinya!

By Andriana Oky, Jumat, 9 April 2021 | 18:32 WIB

Ilustrasi jasad.

GridPop.ID - Kematian siswa MTs berinisial MRS (15) yang sempat menjadi sorotan kini memasuki babak baru.

MRS dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah.

Mirisnya, pihak keluarga pun tak diberi kabar terkait meninggalnya MRS.

Dilansir dari Tribunnews.com, diungkapkan MRS merupakan warga dari Dusun Klengen, Desa Srebengan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sebut Desiree Tarigan dan Kliennya Punya Kesempatan Besar untuk Rujuk, Pengacara Hotma Sitompul Minta Hotman Paris 'Didepak' dari Kasus Ini

Dari penuturan keluarga, MRS diketahui mengikuti latihan di lapangan Palar dan berangkat pada pukul 20.00 WIB dan kembali saat subuh.

Sayangnya, saat subuh MRS kembali ke rumah dalam keadaan tak bernyawa.

Selama ini, korban dikenal sebagai anak yang pendiam dan rajin membantu keluarga dan tetangga.

"Dia itu baik banget tidak neko-neko, kalau dimintai tolong langsung mau," ungkap Arif, Minggu (4/4/2021).

Baca Juga: Baru Saja Sabet Rekor MURI dengan Audience Share Terbanyak, Amanda Manopo Kepergok Beri Isyarat Sinetron Ikatan Cinta Bakal Segera Bungkus: Aku Akan Merindukannya

Setelah diselidiki lebih lanjut penyebab kematian MRS.

Kembali melansir dari Tribunnews.com, diungkapkan MRS diduga tewas karena dipukul pakai rotan.

Remaja tersebut dipukul di bagian dada dan punggung.

"Kami amankan tongkat rotan yang digunakan instruktur silat untuk memukuli peserta ketika latihan," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan saat ditemui TribunSolo.com di Kecamatan Pedan, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Kembali Sukses Buat Publik Riuh, Nikita Mirzani Tak Canggung Daratkan Kecupan Mesra di Pipi Dimas Beck, Young Lex: Oke Siap Mantap!

Pihak kepolisian pun sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor.

"Semua barang tersebut kami amankan dan kami jadikan BB. Pada saat kontak fisik mereka menggunakan rotan," cerita Andriyansyah.

Akibatnya, kasus ini seluruh tersangka ini akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Sengaja Temukan Catatan Lina Jubaedah Usai Sang Ibunda Meninggal, Rizky Febian Kaget Bukan Kepalang Saat Tahu Isinya hingga Tahu Fakta Ini: Aku Kaget Banget

Hingga saat ini, tiga tersangka dewasa sudah diamankan, sedangkan untuk tiga tersangka di bawah umur tidak ditahan.

"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," lanjut Andriyansyah

GridPop.ID (*)