Find Us On Social Media :

Masuk Bulan Suci Ramadan, Pemkot Serang Larang Restoran hingga Warung Nasi Buka Siang Hari, Kalau Nekat Kena Denda Rp 50 Juta dan Kurungan Penjara 3 Bulan!

By Arif B, Jumat, 16 April 2021 | 03:42 WIB

Ilustrasi warung makan

GridPop.ID - Masyarakat muslim di Indonesia tengah menunaikan ibadah puasa.

Hal ini sesuai dengan hasil sidang isbat di mana awal Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa (13/04/2021).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Sempat Didiagnosa Radang Tenggorokan, Ussy Sulistiawaty Bagikan Cerita Saat Awal Mula Tahu Dirinya Positif Covid-19: Covid Menghantam Mental Kita

“Kami menetapkan bahwa 1442 Hijriyah jatuh pada tanggal 13 April 2021 atau bertepatan dengan hari Selasa, besok pagi,"

"Jadi malam ini sudah bisa melakukan salat tarawih," kata Menag, dikutip dari KompasTV.

Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari.

Baca Juga: Suami Ogah Diajak Berhubungan Intim, Istri Gusar hingga Gantung Diri di Kamar, Kondisinya Bikin Syok

Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.