Find Us On Social Media :

Masuk Bulan Suci Ramadan, Pemkot Serang Larang Restoran hingga Warung Nasi Buka Siang Hari, Kalau Nekat Kena Denda Rp 50 Juta dan Kurungan Penjara 3 Bulan!

By Arif B, Jumat, 16 April 2021 | 03:42 WIB

Ilustrasi warung makan

GridPop.ID - Masyarakat muslim di Indonesia tengah menunaikan ibadah puasa.

Hal ini sesuai dengan hasil sidang isbat di mana awal Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa (13/04/2021).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Sempat Didiagnosa Radang Tenggorokan, Ussy Sulistiawaty Bagikan Cerita Saat Awal Mula Tahu Dirinya Positif Covid-19: Covid Menghantam Mental Kita

“Kami menetapkan bahwa 1442 Hijriyah jatuh pada tanggal 13 April 2021 atau bertepatan dengan hari Selasa, besok pagi,"

"Jadi malam ini sudah bisa melakukan salat tarawih," kata Menag, dikutip dari KompasTV.

Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari.

Baca Juga: Suami Ogah Diajak Berhubungan Intim, Istri Gusar hingga Gantung Diri di Kamar, Kondisinya Bikin Syok

Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta.

"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi,"

Baca Juga: Kompak Miliki Watak Posesif Sekaligus Cemburuan, Sule dan Nathalie Holscher Bahkan Punya Rutinitas Saling Cek Ponsel, Atta Halilintar: Bahaya tuh Sebenernya

"Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," kata Tb Hasanudin, dikutip dari Kompas.com.

Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.

"Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya,"

Baca Juga: Gagal Naik Pelaminan Dengan Tatjana Saphira, Herjunot Ali Beri Kode Seolah Ingin Berjodoh Dengan Luna Maya: Gua Udah Ikhtiar

"Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak," ujar Hasanudin.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani menambahkan, petugas akan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat untuk buka bersama dan mencari takjil.

"Sehingga setiap sore kita pantau ke sana, supaya mereka tetap memakai masker ataupun protokol kesehatan secara ketat," kata Kusna.

Menurut Kusna, Pemkot Serang tidak melarang masyarakat untuk buka puasa bersama di luar rumah.

Baca Juga: Jarinya Digenggam Tangan Mungil sang Buah Hati, Audi Marissa Tulis Doa dan Semangat Agar 'Bao Bao' Lekas Berkumpul dengannya: Tuhan Sayang Kamu Nak

Hal itu mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Supaya geliat ekonomi di Kota Serang tetap berjalan, tapi prokes kita laksanakan," ujar dia.

GridPop.ID (*)