Find Us On Social Media :

Masuk Bulan Suci Ramadan, Pemkot Serang Larang Restoran hingga Warung Nasi Buka Siang Hari, Kalau Nekat Kena Denda Rp 50 Juta dan Kurungan Penjara 3 Bulan!

By Arif B, Jumat, 16 April 2021 | 03:42 WIB

Ilustrasi warung makan

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani menambahkan, petugas akan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat untuk buka bersama dan mencari takjil.

"Sehingga setiap sore kita pantau ke sana, supaya mereka tetap memakai masker ataupun protokol kesehatan secara ketat," kata Kusna.

Menurut Kusna, Pemkot Serang tidak melarang masyarakat untuk buka puasa bersama di luar rumah.

Baca Juga: Jarinya Digenggam Tangan Mungil sang Buah Hati, Audi Marissa Tulis Doa dan Semangat Agar 'Bao Bao' Lekas Berkumpul dengannya: Tuhan Sayang Kamu Nak

Hal itu mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Supaya geliat ekonomi di Kota Serang tetap berjalan, tapi prokes kita laksanakan," ujar dia.

GridPop.ID (*)