Dilansir dari Kompas.com, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti.
"Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV," ujarnya.
Disisi lain, pelaku yang kini telah mengenakan baju tahanan itu tampak muncul dihadapan awak media.
Dilansir dari Warta Kota, pria bernama lengkap Jason Tjakrawinata itu mengutarakan permintaan maafnya kepada korban.
Permintaan maaf Jason Tjakrawinata itu dilakukan di Polrestabes Palembang usai dirinya dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian.
Selain meminta maaf Jason Tjakrawinata juga mengungkapkan alasan melakukan penganiayaan kepada CRS.