Find Us On Social Media :

Terancam 2 Tahun Penjara, Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Akhirnya Minta Maaf: Saya Emosi Sesaat

By Sintia N, Sabtu, 17 April 2021 | 19:46 WIB

JT pelaku penganiayaan seorang perawat inisial CSR saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).

Dilansir dari Kompas.com, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Selang Infus Masih Tertancap Usai Terjangkit Covid-19, Adik Atta Halilintar Kembali Telan Pil Pahit Alami Kejadian Ini: Bingung Aku, Please Help

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti.

"Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV," ujarnya.

Disisi lain, pelaku yang kini telah mengenakan baju tahanan itu tampak muncul dihadapan awak media.

Dilansir dari Warta Kota, pria bernama lengkap Jason Tjakrawinata itu mengutarakan permintaan maafnya kepada korban.

Baca Juga: Tak Banyak Diketahui Orang, Ternyata Begini Tips Tidur Usai Sahur yang Benar, Ambil Posisi Ini Kalau Tak Mau Kena Penyakit Berbahaya!

Permintaan maaf Jason Tjakrawinata itu dilakukan di Polrestabes Palembang usai dirinya dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian.

Selain meminta maaf Jason Tjakrawinata juga mengungkapkan alasan melakukan penganiayaan kepada CRS.