Find Us On Social Media :

Mau Mudik Lebaran Sebelum Tanggal 6 Mei? Simak Dulu Aturan dan Penjelasan Kemenhub Ini Biar Nggak Kena Semprit Petugas

By Sintia N, Senin, 19 April 2021 | 19:02 WIB

Ilustrasi. Mudik lebaran 2021

Adita juga menyebutkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait larangan mudik tersebut.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata dia.

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Baca Juga: Ikut Bahagia dengar Kabar Kehamilan Gigi, Andre Taulany dan Sule Berlomba Usul Nama untuk Calon Anak Ke-2 Raffi Ahmad, Kocak!

Kemenhub pun, lanjut Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas.

Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," ujar Adita.

Baca Juga: Kagum Lihat Hunian 5 Lantai nan Mewah Milik Irwansyah dan Zaskia Sungkar, Baim Wong Syok Lihat Kelakuan Ayah Ukkasya di Ruang Tamu:Parah!

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.