Find Us On Social Media :

Mau Mudik Lebaran Sebelum Tanggal 6 Mei? Simak Dulu Aturan dan Penjelasan Kemenhub Ini Biar Nggak Kena Semprit Petugas

By Sintia N, Senin, 19 April 2021 | 19:02 WIB

Ilustrasi. Mudik lebaran 2021

Bukan tanpa alasan, pemerintah melarang tradisi mudik lebaran karena saat ini persebaran virus corona atau covid-19 masih berlum bisa dikendalikan.

Ditakutkan mobilitas orang yang begitu banyak dari satu daerah ke daerah lain itu justru akan memicu peningkatan jumlah kasus positif covid-19 di Tanah Air.

Kebijakan pelarangan mudik sendiri sudah dilakukan sejak lebaran tahun lalu.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Tiba-tiba Muncul, Felicia Tissue Datang dan Singgung Perihal Kembalinya Rasa Percaya, Berhasil Move On?

Untuk lebaran kali ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 terhitung mulai 6-17 Mei 2021.

Lalu muncul pertanyaan apakah masyarakat boleh mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021?

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.

"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," ucap Adita dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: Kocak Abis! Tingkah Konyol Nikita Mirzani Akibat Teler Obat Bius Pasca Operasi Tuai Gelak Tawa Dokter, Tengok Kelakuannya yang Bikin Ngakak

"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tambah dia.