Bukan tanpa alasan, pemerintah melarang tradisi mudik lebaran karena saat ini persebaran virus corona atau covid-19 masih berlum bisa dikendalikan.
Ditakutkan mobilitas orang yang begitu banyak dari satu daerah ke daerah lain itu justru akan memicu peningkatan jumlah kasus positif covid-19 di Tanah Air.
Kebijakan pelarangan mudik sendiri sudah dilakukan sejak lebaran tahun lalu.
Untuk lebaran kali ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 terhitung mulai 6-17 Mei 2021.
Lalu muncul pertanyaan apakah masyarakat boleh mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021?
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," ucap Adita dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).
"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tambah dia.