Find Us On Social Media :

Takbiran Keliling Resmi Dilarang, Menteri Agama Sarankan Umat Muslim Lakukan Hal Ini Untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

By Sintia N, Selasa, 20 April 2021 | 10:02 WIB

Meriahnya malam takbiran saat belum ada pandemi.

Melansir Tribunnews.com, Yaqut dengan tegas melarang pelaksanaan takbir keliling yang biasanya dilakukan masyarakat Indonesia.

Ia menyarankan agar kegiatan takbiran itu dilakukan di masjid saja tanpa harus berkeliling.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan covid- 19" kata Menag, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (19/4/2021). 

Baca Juga: Pakai Baju Khas India yang Penuh Perhiasan dan Manik-manik Berkilau, Penampilan Mewah Mulan Jameela Sukses Menghipnotis Banyak Mata, Netizen: Wow Makhluk Tuhan Paling Seksi!

Kegiatan takbiran di masjid juga kata Menag harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Menurut Menag pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih belum terkontrol.

Pasalnya, kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2.

Baca Juga: Bak Tak Mau Aurel Hermansyah Jadi Dirinya Sendiri, Atta Halilintar Terus-terusan Banggakan sang Ibu di Depan Istrinya: Itulah Hebatnya Seorang Ibu

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."

"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.