Melansir Tribunnews.com, Yaqut dengan tegas melarang pelaksanaan takbir keliling yang biasanya dilakukan masyarakat Indonesia.
Ia menyarankan agar kegiatan takbiran itu dilakukan di masjid saja tanpa harus berkeliling.
"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan covid- 19" kata Menag, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (19/4/2021).
Kegiatan takbiran di masjid juga kata Menag harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Menurut Menag pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih belum terkontrol.
Pasalnya, kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2.
"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."
"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.