Find Us On Social Media :

Takbiran Keliling Resmi Dilarang, Menteri Agama Sarankan Umat Muslim Lakukan Hal Ini Untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

By Sintia N, Selasa, 20 April 2021 | 10:02 WIB

Meriahnya malam takbiran saat belum ada pandemi.

GridPop.ID - Di bulan Ramadhan tahun ini, umat muslim di Indonesia tampaknya harus kembali bersabar.

Sebab menyusul larangan mudik lebaran 2021, Menteri Agama (Menag) kini mengeluarkan kebijakan baru lagi.

Hal itu terkait pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Ustaz Zacky Mirza Diisukan Meninggal Dunia Usai Ambruk di Depan Jamaah Saat Lantunkan Kalimat Tahlil, Terungkap Begini Kondisi Terkininya

Belum lama ini, pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 2021 dilarang.

Dilansir dari Kompas.com, larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.

Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.

Baca Juga: Baru Mau Melangkah ke Jalur Damai, Hotma Sitompul Malah Dikecam Keluarga Desiree Tarigan, Ibunda: Kembalikan Tanah Saya dan Jangan Ganggu Anak Saya

Menyusul larangan mudik lebaran 2021, baru-baru ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H.

Melansir Tribunnews.com, Yaqut dengan tegas melarang pelaksanaan takbir keliling yang biasanya dilakukan masyarakat Indonesia.

Ia menyarankan agar kegiatan takbiran itu dilakukan di masjid saja tanpa harus berkeliling.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan covid- 19" kata Menag, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (19/4/2021). 

Baca Juga: Pakai Baju Khas India yang Penuh Perhiasan dan Manik-manik Berkilau, Penampilan Mewah Mulan Jameela Sukses Menghipnotis Banyak Mata, Netizen: Wow Makhluk Tuhan Paling Seksi!

Kegiatan takbiran di masjid juga kata Menag harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Menurut Menag pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih belum terkontrol.

Pasalnya, kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2.

Baca Juga: Bak Tak Mau Aurel Hermansyah Jadi Dirinya Sendiri, Atta Halilintar Terus-terusan Banggakan sang Ibu di Depan Istrinya: Itulah Hebatnya Seorang Ibu

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."

"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.

Pemerintah kata Menag terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.

Oleh karena ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.

"itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Baik untuk Kesehatan Selama Bulan Ramadhan, Ternyata Kurma Juga Miliki Manfaat untuk Kecantikan, Mampu Cegah Penuaan Dini hingga Membuat Kulit Glowing

Yaqut pun meminta masyarakat mematuhi aturan ini dan tidak meninggalkan kewajiban demi mengejar hal yang disunahkan.

"Jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah atau mengejar sunah tapi meninggalkan wajib."

"Itu tidak ada dalam tuntunan agama," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

GridPop.ID (*)