Find Us On Social Media :

Bikin ASN Bernapas Lega, Pemerintah Teken Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji ke-13, Catat Tanggalnya!

By Arif B, Jumat, 30 April 2021 | 19:42 WIB

Ilustrasi THR PNS 2021 dan gaji ke-13

GridPop.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri atau hari raya Lebaran, rasa-rasanya setiap orang sedang menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR) mereka.

Tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar baiknya, kini pemerintah sudah meneken jadwal pencairan THR PNS 2021 dan gaji ke-13.

Baca Juga: Bertubi-tubi Dapat Cobaan, Kini Ada Oknum Nakal Sindikat Penipuan yang Mengatasnamakan Putri Delina Bagi-bagi THR Lebaran, Anak Sule: Sekali Lagi Hati-hati!

Melansir dari Kontan.co.id, aturan yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya

Seperti Rabu (28/04) kemarin ketika Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu SN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

"Sudah saya tandatangani," ucap Presiden Jokowi.

Jokowi berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.

Pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.

Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening! Menteri Keuangan Berjanji Bakal Bayarkan Penuh Tanpa Potongan, THR PNS Resmi Bakal Cair Tanggal Ini, Intip Besaran Tiap Golongan yang Menggiurkan

Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Waktu pencairan THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2021.

Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Waduh, Pemerintah Bolehkan Pelaku Usaha Kembali Cicil THR Pekerja Tahun Ini? Kemenaker Beri Jawaban Mengejutkan: Tentunya Kita Memahami Kondisi Saat Ini...

GridPop.ID (*)