Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran Dilarang Mulai 6 Mei 2021, Berikut Ini Rincian Aturan yang Wajib Diperhatikan Soal Masa Berlaku, Sasaran hingga Sanksi

By Septiana Hapsari, Senin, 3 Mei 2021 | 15:05 WIB

(Ilustrasi) Mudik

Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ada sanksi

Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Takbiran Keliling Resmi Dilarang, Menteri Agama Sarankan Umat Muslim Lakukan Hal Ini Untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Sebagai antisipasi padatnya mobilitas masyarakat itu, Kepolisian RI juga menyekat sejumlah wilayah.

Kepala Korps Lalu-Lintas Polri Irjen istiono mengatakan akan menyekat 333 titik di Jawa, Bali, dan Sumatera.

“Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," kata dia.

Penyekatan ini juga akan melibatkan sekitar 166.000 polisi dan tentara.