Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran Dilarang Mulai 6 Mei 2021, Berikut Ini Rincian Aturan yang Wajib Diperhatikan Soal Masa Berlaku, Sasaran hingga Sanksi

By Septiana Hapsari, Senin, 3 Mei 2021 | 15:05 WIB

(Ilustrasi) Mudik

GridPop.ID - Demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur lebaran 2021 ini, pemerintah resmi melarang adanya mudik.

Larangan mudik lebaran 2021 ini mulai diterapkan selama sepekan, yakni pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: 18,9 Juta Orang Diprediksi Bakal Nekat Mudik Lebaran, Jokowi Peringatkan Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19: Saya Betul-betul Masih Khawatir

Berikut ini adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam surat edaran larangan mudik tersebut:

Masa berlaku dan sasaran

Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Orang-orang yang dikecualikan

Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:

1. kendaraan distribusi logistik

2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Kawal Larangan Mudik Tahun Ini, Sebuah Desa di Sragen Siapkan Rumah Angker yang Kosong Puluhan Tahun Jadi Lokasi Karantina Pemudik

Surat izin perjalanan/SIKM

Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SE nomor 13 menyebutkan, surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara yang berusia di atas 17 tahun.

Adapun ketentuan surat yang dimaksud berbeda-beda untuk setiap profesi.

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

 

Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ada sanksi

Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Takbiran Keliling Resmi Dilarang, Menteri Agama Sarankan Umat Muslim Lakukan Hal Ini Untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Sebagai antisipasi padatnya mobilitas masyarakat itu, Kepolisian RI juga menyekat sejumlah wilayah.

Kepala Korps Lalu-Lintas Polri Irjen istiono mengatakan akan menyekat 333 titik di Jawa, Bali, dan Sumatera.

“Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," kata dia.

Penyekatan ini juga akan melibatkan sekitar 166.000 polisi dan tentara.

Berikut rincian titik penyekatan tersebut:

1. Banten: Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta - Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta - Jalan arteri Gerbang Citra Raya - Pasar Kemis - Kronjo - Tigaraksa - Jayanti (Cisoka) - Solear - Simpang Asem - Simpang Pusri - Gayam Pandeglang - Gerem - Gerbang Pelabuhan Merak - Pelabuhan Bojonegara - Jasinga - Cilograng.

2. DKI Jakarta - Tol Arah Cikampek - Tol Arah Merak - Jalan arteri Harapan Indah Bekasi Kota - Jalan arteri Jati Uwung Tangerang Kota - Jalan arteri Kedung Waringin Bekasi Kabupaten - Terminal Pulogebang - Terminal Kampung Rambutan - Terminal Kalideres

3. Bandung - Gerbang Tol Cileunyi - Cikalang Barat Cileunyi - Lingkar Barat Nagreg - Gerbang Tol Soreang - Nata Endah Kopo - Menger Dayeuhkolot - Simpang Kersen Bojongsoang - Simpang Patrol Kutawaringin Baca juga: Selain Pandemi, Larangan Mudik Juga Bisa Turunkan Angka Kecelakaan

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran Sebelum Tanggal 6 Mei? Simak Dulu Aturan dan Penjelasan Kemenhub Ini Biar Nggak Kena Semprit Petugas

4. Jawa Tengah - Tol Pejagan - Tol Kalikangkung - Pangkalan Truk Kecipir Brebes - Jalur Selatan Patimuan Cilacap - Mergo Cilacap - Jalur Pantura Sarang - Jalur Pantura Rembang - Jalur Pantura Cepu Blora - Jalur Selatan Prambanan Klaten - Bagelen - Purworejo - Jalur Tengah Salam Magelang - Cemorokandang Karanganyar - Sambungmacan Sragen - Nambangan Wonogiri

5. Yogyakarta Di wilayah Jogja ada beberapa titik penyekatan, salah satunya di perbatasan Prambanan

Mudik - Madiun-Magetan - Madura Utara - Madura Selatan - Gerbang Tol Ngawi - Gerbang Tol Probolinggo - Gersik-Lamongan - Nganjuk-Jombang - Jombang-Mojokerto - Blitar-Kediri - Kediri-Malang - Bojonegoro-Tuban - Ngawi-Madiun - Sidoarjo-Pasuruan - Mojokerto-Sidoarjo - Pasuruan-Probolinggo - Probolinggo-Situbondo - Pasuruan-Malang - Malang-Lumajang - Situbondo-Banyuwangi - Jember-Lumajang - Ngawi-Madiun

7. Bali - Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa - Pelabuhan Padangbai menuju NTB - Simpang tiga Megati Tabanan - Simpang empat Masceti Gianyar - Simpang empat Pangbai Karangasem.

GridPop.ID (*)