Find Us On Social Media :

Presiden RI Ternyata Juga Rasakan Nikmatnya Tunjangan Hari Raya, Segini Besaran THR Presiden Joko Widodo yang Jumlahnya Fantatis

By Septiana Hapsari, Minggu, 9 Mei 2021 | 16:33 WIB

Presiden Jokowi

Melansir dari Kontan.co.id, Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Baca Juga: Bikin ASN Bernapas Lega, Pemerintah Teken Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji ke-13, Catat Tanggalnya!

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.