Ia juga menuliskan narasi dalam video, “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya? Hayoooo udh ada yang punya belom?"
@puspotv Kalian udah punya belum? ???? ##fyp ##foryoupage ##fypsounds ##LoveMumsSmile ##viral_video ##viral ##fypgakni ##fypdongggggggg ##fypシ゚viral ##fypシ
♬ Tie Me Down - ????????????????????????
Terpantau sampai Senin (10/5/2021) malam, postingan itu sudah dilihat lebih dari 3,2 juta kali.
Video berdurasi singkat itu juga dibanjiri lebih dari 155 ribu like dan lebih dari enam ribu komentar.
Disisi lain, uang pecahan 1.0 itu juga memicu tanda tanya besar terkait legalitasnya untuk digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran.
Terkait pertanyaan masyarakat itu, Perum Peruri sebagai perusahaan yang berwenang mencetak uang rupiah memberikan penjelasannya.
Dilansir dari Kompas.com, Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen.
Ia mengatakan, uang specimen tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja.