GridPop.ID - Lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H sudah berada di depan mata.
Berbagai persiapan mulai dari kue khas lebaran hingga uang THR yang biasanya diberikan pada anak-anak pun sudah mulai dipersiapkan.
Namun baru-baru ini, publik justru dibuat geger dengan video viral tentang uang pecahan 1.0 yang beredar di jagat TikTok.
Jelang Lebaran Idul Fitri 1422 Hijriyah, sebuah video TikTok mengenai uang pecahan Rp 1.0 beredar luas di media sosial.
Netizen yang mengunggah uang 1.0 tersebut adalah akun pengguna TikTok @PuspoTV.
“Kalian udah punya belum?”, tulis akun @PuspoTV dikutip melalui Tribun-Timur.com.
Pihaknya sembari melampirkan video yang memperlihatkan uang 1.0 yang memiliki tulisan 'Perum Peruri Specimen' yang terletak di sudut atas uang kertas tersebut.
Ia juga menuliskan narasi dalam video, “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya? Hayoooo udh ada yang punya belom?"
@puspotv Kalian udah punya belum? ???? ##fyp ##foryoupage ##fypsounds ##LoveMumsSmile ##viral_video ##viral ##fypgakni ##fypdongggggggg ##fypシ゚viral ##fypシ
♬ Tie Me Down - ????????????????????????
Terpantau sampai Senin (10/5/2021) malam, postingan itu sudah dilihat lebih dari 3,2 juta kali.
Video berdurasi singkat itu juga dibanjiri lebih dari 155 ribu like dan lebih dari enam ribu komentar.
Disisi lain, uang pecahan 1.0 itu juga memicu tanda tanya besar terkait legalitasnya untuk digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran.
Terkait pertanyaan masyarakat itu, Perum Peruri sebagai perusahaan yang berwenang mencetak uang rupiah memberikan penjelasannya.
Dilansir dari Kompas.com, Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen.
Ia mengatakan, uang specimen tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Adapun uang specimen 1.0 seperti yang terlihat dalam video viral itu merupakan uang specimen yang dicetak pada tahun 2015.
Perum Peruri selama beberapa periode tertentu selalu membuat house note.
Sampai saat ini Peruri telah memiliki hingga uang specimen 3.0.
Hal ini sesuai dengan pengembangan fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri.
GridPop.ID (*)