“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Adapun uang specimen 1.0 seperti yang terlihat dalam video viral itu merupakan uang specimen yang dicetak pada tahun 2015.
Perum Peruri selama beberapa periode tertentu selalu membuat house note.
Sampai saat ini Peruri telah memiliki hingga uang specimen 3.0.
Hal ini sesuai dengan pengembangan fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri.
GridPop.ID (*)