Find Us On Social Media :

Sudah Ketok Palu, Vicky Prasetyo Dituntut Hukuman 8 Bulan Penjara Atas Kasus Penggerebekan Rumahnya, Angel Lelga: Alhamdulillah..

By Lina Sofia, Jumat, 2 Juli 2021 | 14:32 WIB

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara

"Ucapanmu, hidupmu, dramamu adalah konten. Jangan balas dengan konten, tapi balas dengan doa. Saya sudah buktikan menjadi sabar itu indah," ujar Angel.

Dua hari sebelumnya, Angel Lelga pun terlihat mengunggah sebuah pesan di Instagram.

Dirinya menegaskan mempercayai pada pihak keadilan dan mengucap terima kasih terhadap pihak berwenang baik polisi, jaksa, hakim ataupun pengacara.

Baca Juga: Berkali-kali Gagal Dalam Hubungan Asmara, Kalina Ocktaranny Dapat Peringatan Keras dari Wanita Ini Gegara Watak Mudah Jatuh Cintanya: Jangan Mudah Dibohongi!

"Kita harus percaya masih ada keadilan hukum…Terima kasih Pak Polisi…Terima kasih Pak Jaksa…Terima kasih Pak Hakim..( HARUNO PATRIADI, SH. MH )MARI SAMA-SAMA KITA PANTAU DEMI KEADILAN Org salah pasti akan menghadirkan kepalsuan!!!!!," kata Angel.

"Contoh: Soal saksi2 yg di hadirkan semuanya tidak ada pada saat kejadian … apalg mengetahui…! Semua sudah saya pecat dan mereka bekerjapun dgn saya setelah kejadian dan sudah lewat bertahun2 …! Jd yg pintar dan waras akan mikir dr mana bisa jd saksi..!!! Alhamdullillah saya percaya pak HAKIM sgt bijak," tutupnya.

Dilansir dari Kompas.com Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.