Find Us On Social Media :

Sudah Ketok Palu, Vicky Prasetyo Dituntut Hukuman 8 Bulan Penjara Atas Kasus Penggerebekan Rumahnya, Angel Lelga: Alhamdulillah..

By Lina Sofia, Jumat, 2 Juli 2021 | 14:32 WIB

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara

GridPop.ID - Vicky Prasetyo di tuntut 8 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Bersamaan dengan tuntutan ini, Angel sempat buka suara di Intagram cerita miliknya.

Dilansir dari TribunSeleb Angel Lelga mengisyaratkan soal adanya karma atas kezaliman seseorang. 

"Saya biarkan kalian bicara dan mencuci dosa saya. Yang pasti sudah Allah buktikan ini hingga detik ini, kezaliman kalian akan kalian bayar sendiri," ujar Angel dikutip Tribunnews, Jumat (2/6/2021).

Baca Juga: Rumah Tangga Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Berhasil Terselamatkan, Kini Keduanya Sepakati Perjanjian Tertulis, Berikut Isinya!

Ia menganggap jika penjara akan menanti sosok yang telah bersikap zalim.

"Dimata hukum tidak ada yang bisa lolos. Sepintar kau rangkai kata dengan ayat-ayat suci, tetap saja penjara menantimu berkali-kali," imbuhnya. 

Angel juga mengungkap jika semua ini adalah hadiah dari kesabarannya selama ini.

"Ucapanmu, hidupmu, dramamu adalah konten. Jangan balas dengan konten, tapi balas dengan doa. Saya sudah buktikan menjadi sabar itu indah," ujar Angel.

Dua hari sebelumnya, Angel Lelga pun terlihat mengunggah sebuah pesan di Instagram.

Dirinya menegaskan mempercayai pada pihak keadilan dan mengucap terima kasih terhadap pihak berwenang baik polisi, jaksa, hakim ataupun pengacara.

Baca Juga: Berkali-kali Gagal Dalam Hubungan Asmara, Kalina Ocktaranny Dapat Peringatan Keras dari Wanita Ini Gegara Watak Mudah Jatuh Cintanya: Jangan Mudah Dibohongi!

"Kita harus percaya masih ada keadilan hukum…Terima kasih Pak Polisi…Terima kasih Pak Jaksa…Terima kasih Pak Hakim..( HARUNO PATRIADI, SH. MH )MARI SAMA-SAMA KITA PANTAU DEMI KEADILAN Org salah pasti akan menghadirkan kepalsuan!!!!!," kata Angel.

"Contoh: Soal saksi2 yg di hadirkan semuanya tidak ada pada saat kejadian … apalg mengetahui…! Semua sudah saya pecat dan mereka bekerjapun dgn saya setelah kejadian dan sudah lewat bertahun2 …! Jd yg pintar dan waras akan mikir dr mana bisa jd saksi..!!! Alhamdullillah saya percaya pak HAKIM sgt bijak," tutupnya.

Dilansir dari Kompas.com Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca Juga: Gampang Jatuh Cinta Meski Sering Dikhianati, Sosok Ini Bongkar Sifat Asli Kalina Ocktaranny yang Mudah Bertekuk Lutut dengan Lawan Jenis: Jangan Terbuat Janji Manis!

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga disidangkan.

GridPop.ID (*)