"Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM darurat)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Ia menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.
Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Pada perjalanan menggunakan transportasi udara hasil tes negatif Covid-19 harus dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari sebelum keberangkatan.
Sementara pada moda transportasi jarak jauh lainnya yakni laut dan darat, baik umum maupun pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari sebelum keberangkatan.