Find Us On Social Media :

Aturan Saat Masa PPKM Darurat Wajibkan Masyarakat Bawa Kartu Vaksin, Menhub Beri Penjelasan Syarat Bagi yang Belum Vaksin

By Lina Sofia, Sabtu, 3 Juli 2021 | 20:01 WIB

sejumlah ruas jalan di Jakarta yang terpantau sepi pada hari pertama PPKM darurat Jawa Bali.

GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai hari ini Sabtu (3/7/2021).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan di masa penerapan PPKM darurat Jawa-Bali.

Salah satunya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2021 Bertepatan Dengan PPKM Darurat, Begini Aturan Lengkap yang Wajib Dipatuhi

Lalu, bagaimana bagi orang yang tidak vaksin Covid-19 karena alasan medis?

Dilansir dari Kompas.com Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.

"Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM darurat)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Ia menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.

Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya, yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib Jika Ingin Melakukan Perjalanan dengan Moda Transportasi Jarak Jauh!

Pada perjalanan menggunakan transportasi udara hasil tes negatif Covid-19 harus dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari sebelum keberangkatan.

Sementara pada moda transportasi jarak jauh lainnya yakni laut dan darat, baik umum maupun pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari sebelum keberangkatan.

Budi Karya mengakui bahwa memang terdapat masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena persoalan medis, seperti baru sembuh dari sakit Covid-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa divaksin.

"Jadi itu jelas, (orang yang tidak bisa vaksin) dikecualikan. Jadi tetap bisa pergi, tapi tetap harus melakukan tes PCR atau antigen," katanya.

Adapun selain syarat kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, pelaku perjalanan di masa PPKM darurat Jawa-Bali yang menggunakan transportasi umum diwajibkan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan pada 3-20 Juli, Berikut Aturan Lengkapnya!

Dilansir dari WartaKota.com untuk mendukung kebijakan PPKM darurat yang ditetapkan pemerintah, Kementerian Perhubungan mengeluarkan sejumlah aturan teknis transportasi.

Pokok-pokok substansi yang diatur dalam SE tersebut mencakup:

1. Pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Presiden Jokowi Resmi Putuskan PPKM Darurat Mulai 3 Juli

2. Kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada masa PPKM mikro darurat ditetapkan melalui SE Gugus Tugas.

3. Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan dan daerah tujuan.

4. SE yang mengatur secara teknis penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat ini berlaku pada wilayah Jawa dan Bali serta yang akan melakukan perjalanan dari dan menuju ke Jawa dan Bali. 

Untuk wilayah selain Jawa dan Bali, pengaturan transportasi tetap merujuk pada penyelenggaraan transportasi pada masa pandemi dengan beberapa kriteria tambahan. 

GridPop.ID (*)