2. Kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada masa PPKM mikro darurat ditetapkan melalui SE Gugus Tugas.
3. Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan dan daerah tujuan.
4. SE yang mengatur secara teknis penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat ini berlaku pada wilayah Jawa dan Bali serta yang akan melakukan perjalanan dari dan menuju ke Jawa dan Bali.
Untuk wilayah selain Jawa dan Bali, pengaturan transportasi tetap merujuk pada penyelenggaraan transportasi pada masa pandemi dengan beberapa kriteria tambahan.
GridPop.ID (*)