Find Us On Social Media :

Sembrono Gelar Hajatan hingga Timbulkan Kerumunan di Hari Pertama PPKM Darurat, Rumah Lurah di Depok Kena Segel dan Berujung Pemeriksaan

By Ekawati Tyas, Minggu, 4 Juli 2021 | 08:32 WIB

Viral, video para tamu hajatan berjoget bersama pada hari pertama PPKM Darurat

GridPop.ID - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai diberlakukan pada, Sabtu (3/7/2021).

Namun meski baru sehari diberlakukan, insiden yang menyalahi aturan dilakukan salah satu oknum lurah.

Dilansir dari Tribunnews.com, oknum lurah berinisial S di Kota Depok menggelar acara hajatan hingga menimbulkan adanya kerumunan.

Baca Juga: Aturan Saat Masa PPKM Darurat Wajibkan Masyarakat Bawa Kartu Vaksin, Menhub Beri Penjelasan Syarat Bagi yang Belum Vaksin

Video kerumunan dalam acara hajatan yang terjadi pada, Sabtu (3/7/2021) tersebut tersebar luas di media sosial sehingga ramai diperbincangkan.

Terlihat bahwa banyak orang yang tengah asyik berjoget dalam video yang berdurasi 20 detik itu.

Alhasil rumah Lurah Pancoran Mas tersebut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok.

"Satpol PP sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," ucap Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Akibat dari kejadian ini, S rencananya akan menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.

Diakui Dadang bahwa S sebelumnya telah diperingatkan untuk menegakkan protokol kesehatan oleh Camat dan Satgas jika tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM darurat.

Apalagi sebelum PPKM Darurat resmi diberlakukan, Kota Depok melalui Peraturan Wali Kota telah memutuskan adanya kebijakan terkait pelaksanaan pesta pernikahan.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2021 Bertepatan Dengan PPKM Darurat, Begini Aturan Lengkap yang Wajib Dipatuhi

"Sebenarnya kita sudah memberlakukan prokes pembatasan kerumunan hajatan maksimal 30 orang kapasitas sejak dua minggu lalu. Kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota terkait PPKM Darurat," paparnya.

Sikap sembrono S seolah mengesankan bahwa tak mempedulikan aturan yang telah dikeluarkan pimpinan tingkat kota hingga Presiden Jokowi.

Padahal, sudah semestinya sebagai ASN dapat memberikan contoh yang baik di masa pandemi ini.

Terkait sikap S yang akhirnya berujung viral, Camat Pancoran Mas Utang Wardaya menuturkan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel acara tersebut.

Penutupan acara tersebut terjadi usai viralnya video berdurasi 20 detik yang tersebar luas.

"Sudah kami tutup acaranya. Dan sudah disegel juga. Pak lurah mungkin lagi istirahat," kata Utang dikonfirmasi wartawan.

Lantaran kejadian ini, Kepala BPKSDM Kota Depok, Sopian Suri memastikan bakal memeriksa Lurah S.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan pada 3-20 Juli, Berikut Aturan Lengkapnya!

"Senin yang bersangkutan kami periksa," balas Sopian dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Presiden Joko Widodo melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden telah memutuskan PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Telah diatur pula aturan yang menjadi patokan jika hendak melakukan hajatan yakni hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes yang ketat.

GridPop.ID (*)