Setelah kejadian itu, tersangka S secara tidak bertanggung jawab lantas pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.
Kejadian ini sendiri, seperti yang dikutip dari Serambinews, terungkap setelah kehamilan korban mencapai usia 7 bulan.
Kini kasus tersebut ditangani Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.
"Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi.
Disebutkan, kemudian ayah korban membawa anaknya, sebut saja namanya, Bulan (15), ke bidan desa guna memastikannya.
Ternyata, bidan memastikan kalau kondisi korban sudah hamil.
“Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 21 Juni 2021,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fauzi.