Kegiatan takbiran keliling, berupa arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan. Pelaksanaan Salat Idul Adha di masjd atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lannya, juga ditiadakan."Pelaksaan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam SE tersebut.
Baca Juga: Rumahnya Tiba-tiba Dirobohkan Kontraktor, Wanita Ini Justru Tunjukkan Reaksi Tak Terduga, Fakta Sebenarnya Bikin Naik Pitam!Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban sendiri hanya boleh dilaksanakan pada Hari Tasyrik, yakni pada tanggal 21-23 Juli 2021.Ini dilakukan dengan alasan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.Bahkan, untuk RT yang masuk zona merah, dilarang melakukan penyembelihan sendiri. Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).