GridPop.ID - Gudang obat milik PT ASA ditutup oleh polisi karena melakukan penimbunan obat-obatan penanganan Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, gudang yang berlokasi di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat tersebut ditutup oleh pihak kepolisian pada, Jumat (9/7/2021).
PT ASA adalah salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.
Kini garis polisi telah dipasang di depan gudang dan polisi tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Tersangka dalam kasus penimbunan obat-obatan ini juga belum ditetapkan.
Dalam kasus ini, polisi menemukan salah satunya obat Azithromycin 500 miligram sebanyak 730 boks.
"Terdapat keputusan menteri kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19.
Azithromycin ini ada di poin ke-10," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ratusan boks obat Azithromycin yang ditimbun bahkan menurut Ady mampu digunakan untuk 3.000 pasien Covid-19.
"Kita hitung-hitung obat yang ditimbun ini bisa untuk 3.000 orang karena secara umum orang yang terkena Covid-19 biasanya diberikan 1x1 selama 5 hari.
Ini ada 730 boks, satu boks ada 20 setrip," jelas Ady.
Selain obat jenis tersebut, Paracetamol, Dexamethasone, Caviplex, serta sejumlah obat flu dan batuk juga ditemukan dalam jumlah banyak di gudang tersebut.
Ady menambahkan bahwa obat-obatan tersebut diterima PT ASA sejak 5 Juli 2021 dari pihak penyuplai di Semarang.
Ratusan boks obat tersebut kini diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti,
namun mengingat bahwa berbagai obat yang diamankan tengah dibutuhkan maka Ady akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna obat-obatan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Kita akan berkoordinasi dengan criminal justice system supaya bagaimana obat ini juga menjadi termanfaatkan kepada masyarakat karena masyarakat memerlukan obat ini," pungkas Ady.
Lanjut, Ady megatakan bahwa salah satu apoteker PT ASA mengaku diminta untuk tak menjual terlebih dahulu obat Azithromycin.
"Salah satu apoteker menjelaskan ada percakapan dengan pemilik PT ASA untuk tidak menjual dulu Azithromycin, jadi ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady.
"Salah satu customer yang menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum, tapi dijawab belum ada. Jadi obat itu sebetulnya sudah ada, tapi disampaikan bahwa belum ada," jelas Ady.
Tak sampai di situ, saat pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanyakan tentang ketersediaan stok Azithromycin, perusahaan justru mengatakan tak memiliki obat tersebut.
Selain menimbun, PT ASA juga menjual Azithromycin lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yakni yang seharusnya Rp 1.700 per tablet menjadi Rp 3.350 per tablet.
"Kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350 per tablet," jelas Ady.
Dilansir dari Tribunnews.com, akibat perbuatan tersebut kini oknum penimbun dan penjual obat mahal diancam diancam Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Lengkapnya nanti kita akan rilis setelah semua pihak terkait kami periksa," tukas Kombes Ady.
GridPop.ID (*)