Find Us On Social Media :

Baru 2 Hari Cicipi Udara Bebas, Pria Ini Mesti Kembali Masuk Bui Gegara Aksi Nekatnya Gondol Sepeda Motor, Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

By Ekawati Tyas, Kamis, 15 Juli 2021 | 16:02 WIB

Ilustrasi hukuman pidana

Pengadilan memerintahkan Nagendran untuk menjalani hukuman penjara mulai dari tanggal dia ditangkap yakni 10 Juli.

Dakwaan diajukan berdasarkan Bagian 379A KUHP yakni hukuman penjara minimal satu tahun dan tidak lebih dari tujuh tahun dan juga dapat dikenakan denda.

Baca Juga: Berkedok Cek Keperawanan, Seorang Ayah Tega Lampiaskan Nafsu Bejatnya Pada Anak Kandung Sendiri hingga Lakukan Tindakan ini

Berdasarkan fakta kasus pada hari kejadian, Soon yang juga pelapor dalam kasus ini mendapati sepeda motornya yang terparkir di depan toko tempatnya bekerja sebagai juru masak raib.

Ia pun lantas membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.