Find Us On Social Media :

Baru 2 Hari Cicipi Udara Bebas, Pria Ini Mesti Kembali Masuk Bui Gegara Aksi Nekatnya Gondol Sepeda Motor, Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

By Ekawati Tyas, Kamis, 15 Juli 2021 | 16:02 WIB

Ilustrasi hukuman pidana

GridPop.ID - Seorang mantan napi yang baru dibebaskan dari penjara dua hari lalu, kembali divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Selayang karena kedapatan mencuri sepeda motor.

Hakim Nik Fadli Nik Azlan menjatuhkan hukuman pada S. Nagendran (39).

Baca Juga: Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria Nekat Bakar Kekasihnya yang Masih Muda Belia, Pesan Terakhir Korban yang Menggerus Hati Terkuak

Hukuman tersebut dijatuhkan padanya setelah ia mengaku bersalah mencuri sepeda motor milik juru masak, Soon Tek Chai (36).

Ia melakukan aksinya di depan sebuah kedai kopi di Taman Seri Batu Caves, Gombak, sekitar pukul 7.10 dan 8.30 pagi, pada 9 sampai 10 Juli.

Pengadilan memerintahkan Nagendran untuk menjalani hukuman penjara mulai dari tanggal dia ditangkap yakni 10 Juli.

Dakwaan diajukan berdasarkan Bagian 379A KUHP yakni hukuman penjara minimal satu tahun dan tidak lebih dari tujuh tahun dan juga dapat dikenakan denda.

Baca Juga: Berkedok Cek Keperawanan, Seorang Ayah Tega Lampiaskan Nafsu Bejatnya Pada Anak Kandung Sendiri hingga Lakukan Tindakan ini

Berdasarkan fakta kasus pada hari kejadian, Soon yang juga pelapor dalam kasus ini mendapati sepeda motornya yang terparkir di depan toko tempatnya bekerja sebagai juru masak raib.

Ia pun lantas membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap tersangka yang sebelumnya telah memiliki 20 catatan kriminal di depan sebuah minimarket dan membawanya ke kantor polisi untuk tindakan lebih lanjut.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Khairunnisak Hassni mengajukan hukuman yang setimpal dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa ditangkap saat membawa sepeda motor curian dan sebelumnya dia dipenjara karena pelanggaran yang sama

Akan tetapi pengacara dari Yayasan Bantuan Peguam Kebangsaan (YBGK) M. Mariappan yang mewakili terdakwa mengajukan hukuman yang ringan dengan alasan kliennya memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Ribuan Orang Mengiringi Jenazahnya ke Pemakaman, Penyanyi Bersuara Khas ini Dibawa ke Kampung Halamannya Usai Alami Peristiwa Menyedihkan

GridPop.ID (*)