Find Us On Social Media :

Kabar Baik di Tengah Perpanjangan PPKM Darurat, Pemerintah Beri Dispensasi SIM Mati, Syaratnya Cukup Mudah!

By Arif B, Rabu, 21 Juli 2021 | 21:02 WIB

Ilustrasi SIM C

Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB

Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Diberi Waktu Maksimal 30 Menit, Pengunjung Warung Boleh Makan di Tempat pada 26 Juli Mendatang, Ini Kata Presiden Jokowi!

Sementara itu, bagi yang masa berlaku SIMnya habis saat perpanjangan PPKM darurat pihak kepolisian bakal memberi waktu dispensasi.

Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Djati dikutip dari Kompas.com.

Walau demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.