Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Kemnaker Kembali Salurkan BLT Karyawan Swasta 2021, Simak Kriteria Penerima Subsidi Senilai Rp 500 Ribu per Bulan Ini

By Lina Sofia, Kamis, 22 Juli 2021 | 13:22 WIB

Kabar Gembira, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta

Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta. Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.

Baca Juga: Sudah Cair, Cek Penerima BLT UMKM di EForm BRI Tahap 3 dengan Cara Ini, Jangan Sampai Telat!

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida.

Pemerintah bakal melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021 ini.