Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah saat ini sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bansos yang ditujukan bagi pekerja tersebut.
"Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Permenaker di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida.
Melansir dari Trbunnews, Program subsidi gaji tahun 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.
Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.
Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.
Dengan begitu total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.
Namun pada awal 2021, pemerintah menyampaikan program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.
GridPop.ID (*)