Find Us On Social Media :

Kabar Baik di Tengah PPKM, Syarat Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ternyata Mudah, Cuma Butuh BPJS Ketenagakerjaan!

By Arif B, Senin, 26 Juli 2021 | 06:02 WIB

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

GridPop.ID - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai memang menjadi pukulan keras bagi banyak orang.

Apalagi sekarang sedang diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kabar baiknya, pemerintah bakal menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji untuk meminimalisir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja yang upahnya terdampak kebijakan ini.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp.3,5 juta.

Atau, sesuai dengan UMK daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta.

Syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji pun sangat mudah.

Melansir dari Tribunnews, yang perlu kamu persiapkan adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tolong Perhatikan, Kabar Baik di Tengah PPKM Darurat, Kemnaker Akhirnya Sebut Pencairan BLT Karyawan 2021, Ternyata Hanya Tinggal Tunggu Hal Ini!

Hal ini pun juga sudah ditegaskan Ida agar pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ucap Ida.

Nantinya pekerja atau buruh akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Ida Fauziyah menjelaskan, alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021).

Selain anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tolong Perhatikan, Kabar Baik di Tengah PPKM Darurat, Kemnaker Akhirnya Sebut Pencairan BLT Karyawan 2021, Ternyata Hanya Tinggal Tunggu Hal Ini!

GridPop.ID (*)