Daerah level 3 dan 4 sendiri memiliki perbedaan yakni:
Nilai asesmen level 3 diberikan pada wilayah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Untuk daerah level 4 yakni kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Dilansir dari Tribunnews.com, sebanyak 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 4.
"Total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
"Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota, kabupaten kota di Jawa-Bali," ucap Luhut.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Banyak Bansos di Tengah Pemberlakun PPKM, Berikut Cara Cek Nama Penerima
GridPop.ID (*)