Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Jadi Level 3 dan 4, Ternyata ini Perbedaannya

By Ekawati Tyas, Senin, 26 Juli 2021 | 09:22 WIB

PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.

"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," imbuhnya.

Meski telah terjadi penurunan, namun Presiden Jokowi menghimbau agar masyarakat tetap waspada terlebih kini Covid-19 varian Delta lebih cepat menyebar.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," ucap Jokowi.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Level 4 setelah PPKM Darurat yakni mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Peraturan tersebut berlaku di Kabupaten atau Kota di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki nilai asesmen level 3 dan level 4.

Selama dua kebijakan sebelumnya telah berlangsung, kasus Covid-19 malah naik secara tajam.

Kasusnya kian terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Bikin Pedagang 'Menjerit' hingga Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah, Ternyata Bendera Putih Punya Sejarah Kelam Dibaliknya