Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Jadi Level 3 dan 4, Ternyata ini Perbedaannya

By Ekawati Tyas, Senin, 26 Juli 2021 | 09:22 WIB

PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

GridPop.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pengambilan keputusan telah mempertimbangkan berbagai aspek.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.

Menurutnya, PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang diberlakukan dapat membantu proses penanganan pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah PPKM, Syarat Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ternyata Mudah, Cuma Butuh BPJS Ketenagakerjaan!

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.

"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," imbuhnya.

Meski telah terjadi penurunan, namun Presiden Jokowi menghimbau agar masyarakat tetap waspada terlebih kini Covid-19 varian Delta lebih cepat menyebar.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," ucap Jokowi.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Level 4 setelah PPKM Darurat yakni mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Peraturan tersebut berlaku di Kabupaten atau Kota di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki nilai asesmen level 3 dan level 4.

Selama dua kebijakan sebelumnya telah berlangsung, kasus Covid-19 malah naik secara tajam.

Kasusnya kian terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Bikin Pedagang 'Menjerit' hingga Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah, Ternyata Bendera Putih Punya Sejarah Kelam Dibaliknya

Daerah level 3 dan 4 sendiri memiliki perbedaan yakni:

Nilai asesmen level 3 diberikan pada wilayah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Untuk daerah level 4 yakni kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Dilansir dari Tribunnews.com, sebanyak 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 4.

"Total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

"Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota, kabupaten kota di Jawa-Bali," ucap Luhut.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Banyak Bansos di Tengah Pemberlakun PPKM, Berikut Cara Cek Nama Penerima

GridPop.ID (*)