Find Us On Social Media :

Pemerintah Ambil Kebijakan PPKM Level 4 Berlaku hingga 2 Agustus, Berikut Daerah Luar Jawa-Bali yang Masuk Daftar

By Ekawati Tyas, Senin, 26 Juli 2021 | 15:03 WIB

Daftar wilayah yang menaljutkan PPKM Level 4.

Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual sembako untuk kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

Namun, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi buka sampai pukul 15.00 dengan maksimum 50 persen pengunjung.

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda," kata Jokowi.

Lantas pedagang kaki lima, toko kelontong, agen agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan prokes ketat.

Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat boleh buka hingga pukul 20.00 dan maksimal 20 menit untuk pengunjung yang hendak makan di tempat.

Berikut beberapa daerah yang masih harus menjalankan PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021:

1. Sumatera Utara

2. Sumatera Barat

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Jadi Level 3 dan 4, Ternyata ini Perbedaannya