GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi ditetapkan oleh pemerintah dan dimulai pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dilansir dari Tribunnews.com, arti dari level 4 yakni wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang sangat tinggi, ditularkan secara lokal dan luas dalam 14 hari terakhir.
Tak hanya itu, risiko infeksi untuk populasi umum juga sangat tinggi.
Pemberlakuan kebijakan ini juga dilakukan di luar Jawa-Bali, yakni di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Diberlakukannya kebijakan PPKM level 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Akan tetapi, pemerintah melalui Presiden Jokowi menetapkan sejumlah pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat yang disampaikan pada, Minggu (25/7/2021).
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual sembako untuk kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
Namun, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi buka sampai pukul 15.00 dengan maksimum 50 persen pengunjung.
"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda," kata Jokowi.
Lantas pedagang kaki lima, toko kelontong, agen agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan prokes ketat.
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat boleh buka hingga pukul 20.00 dan maksimal 20 menit untuk pengunjung yang hendak makan di tempat.
Berikut beberapa daerah yang masih harus menjalankan PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021:
1. Sumatera Utara
- Medan
2. Sumatera Barat
- Padang
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Jadi Level 3 dan 4, Ternyata ini Perbedaannya
3. Riau
- Pekanbaru
4. Kepulauan Riau
- Batam
- Tanjung Pinang
5. Jambi
- Kota Jambi
6. Sumatera Selatan
- Palembang
- Lubuklinggau
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kab Musi Rawas
7. Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Belitung Timur
8. Bengkulu
- Kota Bengkulu
9. Lampung
- Bandar Lampung
10. Kalimantan Barat
- Pontianak
11. Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Nunukan
- Kota Tarakan
12. Kalimantan Timur
- Balikpapan
- Bontang
- Samarinda
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Panajam Paser Utara
13. Kalimantan Selatan
- Banjar Baru
- Banjarmasin
14. NTB
- Mataram
15. NTT
- Kupang
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Sumba Timur
16. Sulawesi Utara
- Bitung
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
17. Sulawesi Selatan
- Makassar
- Kabupaten Tana Toraja
18. Sulawesi Tengah
- Palu
- Kabupaten Morowali Utara
19. Maluku Utara
- Kabupaten Halmahera Barat
20. Papua
- Jayapura
- Kabupaten Mimika
- Kab Merauke
21. Papua Barat
- Sorong
GridPop.ID (*)