Find Us On Social Media :

Aturan Makan di Tempat Saat PPKM Level 4 Maksimal 20 Menit Tuai Polemik, Wagub Jatim Emil Dardak Beri Pesan Penting Ini untuk Anak Muda

By Lina Sofia, Rabu, 28 Juli 2021 | 20:42 WIB

Emil Dardak

GridPop.ID - Aturan makan di tempat selama 20 menit selama PPKM Level 4 menuai polemik di masyarakat.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak memberikan tanggapannya soal aturan tersebut.

Diketahui dalam Instruksi Kemendagri poin F butir pertama mengatur tentang warung makan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat.

Namun dengan aturan maksimal pengunjung tiga orang dan durasi waktu makan maksimal 20 menit.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Perpanjangan PPKM Darurat, Pemerintah Beri Dispensasi SIM Mati, Syaratnya Cukup Mudah!

Melansir dari Tribunnews, Menurut Emil aturan tersebut adalah jalan tengah yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat.

Supaya warung makan bisa tetap mendapatkan penghasilan selama masa PPKM Level 4.

Emil menilai dengan aturan pembatasan makan di tempat ini, penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

"Nah ini adalah jalan tengah yang disampaikan Pak Presiden supaya warung makan mendapat penghasilan. Tetapi penyebaran bisa kita tekan karena Covid-19 varian Delta ini sangat menular," kata Emil dalam video unggahannya di akun Instagram resminya @emildardak, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Raffi Ahmad Gabut Selama PPKM Darurat hingga Lakukan Hal Sultan Ini Demi Penuhi Ngidam Saat Nagita Slavina Hamil Anak Kedua

Lebih lanjut Emil pun berpesan kepada para anak muda agar tidak mengejek kebijakan Jokowi ini.

Karena ini adalah jalan sementara untuk mensejahterakan masyarakat di tengah upaya pengendalian Covid-19 Varian Delta yang sangat menular.

"Jadi masyarakat arek-arek enom anak muda, ojo ngenyek (jangan mengejek) pesan Pak Presiden. Ini adalah jalan sementara untuk mensejahterakan kita sambil mengendalikan Varian Delta, kita turunkan kasusnya," imbuhnya.

Emil pun mengakui kebijakan ini memang tidak sepenuhnya ideal atau sempurna.

Baca Juga: Diberi Waktu Maksimal 30 Menit, Pengunjung Warung Boleh Makan di Tempat pada 26 Juli Mendatang, Ini Kata Presiden Jokowi!

Namun Emil berharap, kebijakan ini nantinya bisa membuka kesempatan pemilik warung makan untuk mencari nafkah.

Serta bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan makanan murah.

"Ini memang tidak ideal, tidak perfect, tapi mudah-mudahan bisa meneruskan upaya kita untuk mencari nafkah bukan hanya warung makan saja, tetapi banyak masyarakat yang membutuhkan makanan murah juga," pungkasnya.

Dikutip dari Kompas.com sebelumnya, Keputusan perpanjangan PPKM level 4 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).

PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Resmi Diperpanjang, Presiden Jokowi Sampaikan PPKM Darurat Bakal Ditambah 5 Hari dan Pelonggaran Dilakukan Jika Hal Ini Terjadi

Meskipun PPKM level 4 kembali diperpanjang, ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, yaitu adanya sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.

Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pasal tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.

Baca Juga: Ungkap Uneg-unegnya Soal PPKM Darurat, Didi Riyadi Kaget Surat Terbukanya untuk Presiden Jokowi Tuai Pro dan Kontra hingga Akibatkan Hal Ini

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," jelasnya.

Selanjutnya, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka.

Hanya saja, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Selanjutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.

Baca Juga: Tolong Perhatikan, Kabar Baik di Tengah PPKM Darurat, Kemnaker Akhirnya Sebut Pencairan BLT Karyawan 2021, Ternyata Hanya Tinggal Tunggu Hal Ini!GridPop.ID (*)