Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19.
Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Kini Reza masih berada di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari Tribunnews.com, terkait jumlah tunggakan yang harus dibayarkan Reza adalah sebesar Rp 719.749 dan disertai dengan denda keterlambatan yakni Rp 75 ribu.
"Karena listrik itu kan dipakai untuk bisnis berupa kafe.
Padahal untuk bisnis ini kan sudah disubsidi pemerintah masa sih masih harus kita datangi dan tidak bayar juga?," kata Ayu Miranda.
GridPop.ID (*)