Find Us On Social Media :

Ternyata Hal Ini yang Jadi Pemicu Aksi Pria yang Nekat Ludahi Petugas PLN di Medan Saat Ditagih Bayar Listrik hingga Akui Perbuatannya Salah

By Ekawati Tyas, Minggu, 1 Agustus 2021 | 16:02 WIB

Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi petugas PLN

Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19.

Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.

Kini Reza masih berada di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilansir dari Tribunnews.com, terkait jumlah tunggakan yang harus dibayarkan Reza adalah sebesar Rp 719.749 dan disertai dengan denda keterlambatan yakni Rp 75 ribu.

"Karena listrik itu kan dipakai untuk bisnis berupa kafe.

Padahal untuk bisnis ini kan sudah disubsidi pemerintah masa sih masih harus kita datangi dan tidak bayar juga?," kata Ayu Miranda.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Bernapas Lega, PLN Bakal Turunkan Tarif Listrik Mulai Bulan Oktober Sampai Desember 2020!

GridPop.ID (*)