Find Us On Social Media :

Ternyata Hal Ini yang Jadi Pemicu Aksi Pria yang Nekat Ludahi Petugas PLN di Medan Saat Ditagih Bayar Listrik hingga Akui Perbuatannya Salah

By Ekawati Tyas, Minggu, 1 Agustus 2021 | 16:02 WIB

Muhammad Reza Sitio pelaku yang meludahi petugas PLN

GridPop.ID - Nasib akhir seorang pria yang nekat meludahi petugas PLN di Medan kini telah dibekuk aparat kepolisian.

Dilansir dari Kompas.com, pelaku bernama Muhammad Reza Sitio akhirnya ditangkap polisi di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso, Medan pada Sabtu, (31/7/2021) dini hari.

Wajahnya yang garang berubah menjadi lesu saat polisi melakukan rilis kasusnya di Polsek Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara pada, Sabtu (31/7/2021).

Awal mula kasus ini bergulir yakni saat Reza meludahi seorang petugas PLN yang hendak melakukan penagihan tunggakan rekening listrik di rumahnya yakni di kawasan Jalan Halat pada, Kamis (29/7/2021).

Diakui Reza bahwa apa yang ia lakukan memang salah, namun menurutnya petugas bertindak semena-mena sehingga membuatnya tersulut emosi.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.

Baca Juga: Masyarakat Masih Bisa Bernapas Lega, Meski Sudah Tak Lagi Gratis, Kini PLN Beri Diskon Token Listrik Hingga 50 Persen Per April 2021, Begini Cara Klaimnya!

Tak hanya itu, petugas PLN juga mengambil tindakan dengan mematikan listrik di kafenya yang pada waktu itu masih ada pelanggan.

Alhasil para pelanggan tak jadi memesan lantaran adanya pemadaman.

Keributan antara Reza dan petugas PLN berakhir saat si pria meludahi petugas yang berada di dalam mobil hingga membuat aksinya viral.

Beralasan tak terima dengan apa yang dilakukan Reza padanya, kemudian petugas yang bernama Ayu Miranda mengambil langkah tegas dengan melapor ke Polsek Medan Kota di hari itu juga.

Tak lama kemudian, Reza diciduk polisi.

Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku usai korbannya, Ayu Miranda melapor ke polisi.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Takut Kelewatan Gantengnya Arya Saloka, Emak-emak di Banyumas Sampai Teror Kades Gegara Listrik Mati Jelang Jam Tayang Ikatan Cinta, PLN Langsung Bertindak!

Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.

"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19.

Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.

Kini Reza masih berada di ruang tahanan Polsek Medan Kota dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilansir dari Tribunnews.com, terkait jumlah tunggakan yang harus dibayarkan Reza adalah sebesar Rp 719.749 dan disertai dengan denda keterlambatan yakni Rp 75 ribu.

"Karena listrik itu kan dipakai untuk bisnis berupa kafe.

Padahal untuk bisnis ini kan sudah disubsidi pemerintah masa sih masih harus kita datangi dan tidak bayar juga?," kata Ayu Miranda.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Bernapas Lega, PLN Bakal Turunkan Tarif Listrik Mulai Bulan Oktober Sampai Desember 2020!

GridPop.ID (*)