Find Us On Social Media :

Kabar Gembira di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Resmi Tanggung Pajak Sewa Toko bagi Pedagang, Simak Waktu dan Syaratnya!

By Lina Sofia, Rabu, 4 Agustus 2021 | 13:01 WIB

Pedagang

Insentif diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Febrio berharap melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.

Diketahui bahwa sektor perdagangan kini mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja.

Baca Juga: Jadi Juragan Perumahan Bernilai Rp 12 Miliar, Andhika Pratama Jemawa Bocorkan Jatah Bulanan Ussy yang Tak Kalah Fantastis, Gading Marten: Orang Pajak Dilarang Nonton Ini

“Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional”, kata dia.

Dilansir dari Tribunnews, laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

Kemudian bukti tersebut disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Tolak Tawaran 'Jalan Bareng' Tante-tante Meski Dibayar Rp 2 Miliar Hanya Untuk 3 Hari, Deddy Corbuzier: Gua Bayar Pajak Aja Lebih dari Itu