Find Us On Social Media :

Kabar Gembira di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Resmi Tanggung Pajak Sewa Toko bagi Pedagang, Simak Waktu dan Syaratnya!

By Lina Sofia, Rabu, 4 Agustus 2021 | 13:01 WIB

Pedagang

GridPop.ID - Kabar gembira, pemerintah secara resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN).

Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi Covid-19.

“Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).

Tentunya insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja.

Baca Juga: Pantas Saja Pernikahannya Dihadiri Orang Nomor 1 di Indonesia, Terkuak Atta Halilintar Jadi Salah Satu Penyumbang Besar Uang Pajak ke Negara, Nilainya Capai Rp 78 M per Tahun!

Dilansir dari Kompas.com, insentif ini juga berlaku di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

Febrio menyatakan tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Sembako Kena Pajak Disebut Coreng Citra Jokowi Peduli Rakyat Kecil, Sri Mulyani Buka Suara: Seolah-olah sekarang Udah Naik, Padahal Nggak Ada!

Insentif diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Febrio berharap melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.

Diketahui bahwa sektor perdagangan kini mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja.

Baca Juga: Jadi Juragan Perumahan Bernilai Rp 12 Miliar, Andhika Pratama Jemawa Bocorkan Jatah Bulanan Ussy yang Tak Kalah Fantastis, Gading Marten: Orang Pajak Dilarang Nonton Ini

“Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional”, kata dia.

Dilansir dari Tribunnews, laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

Kemudian bukti tersebut disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Tolak Tawaran 'Jalan Bareng' Tante-tante Meski Dibayar Rp 2 Miliar Hanya Untuk 3 Hari, Deddy Corbuzier: Gua Bayar Pajak Aja Lebih dari Itu

"Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Neilmaldrin.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.

Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp 62,83 triliun.

Baca Juga: Kekayaannya Menggunung hingga Dijuluki Sultan Andara, Raffi Ahmad Tiba-tiba Ciut dan Kelabakan Saat Dihubungi Petugas Pajak: Akting Bos, Sultan Andara Mah Pura-pura!GridPop.ID (*)