Find Us On Social Media :

Tren Cetak Kartu Vaksin Ukuran KTP, Pengusaha Percetakan Senang Banjir Orderan, Dinkes Beri Pesan Penting Ini untuk Warga

By Lina Sofia, Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:02 WIB

Mencetak sertifikat vaksin

Sertifikat vaksin, kata dia, merupakan data pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik sesuai nomor induk kependudukan (NIK).

Pengusaha percetakan diminta tak bocorkan data pengguna Dia juga mengingatkan kepada pengusaha percetakan sertifikat vaksin untuk bisa menjadi kerahasiaan pemilik sertifikat agar tak disalahgunakan.

"Jangan sampai data (pribadi) bocor ke orang lain dan disalahgunakan," kata dia.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Semua Jenis Vaksin Dinyatakan Ampuh Atasi Covid-19 hingga Varian Delta, Ahli Jelaskan Efektifitas Vaksin

Usaha percetakan raih ratusan juta dari sertifikat vaksin seukuran KTP Eru Rahman (25) salah seorang yang menjalani usaha percetakan di Rangkasbitung, Lebak, mengatakan, permintaan untuk mencetak sertifikat vaksin ramai sejak dua pekan belakangan ini.

Dalam satu hari, kata dia, ada ratusan sertifikat vaksin yang dicetak, baik sertifikat dosis pertama maupun kedua.

Sertifikat vaksin tersebut dicetak menjadi kartu dengan blangko seukuran KTP.

"Paling banyak pernah 200 kartu yang dicetak dalam sehari," kata Eru kepada Kompas.com di Rangkasbitung, Rabu (4/8/2021).

Satu kartu tersebut dipatok oleh Eru dengan biaya Rp 25.000 dengan lama proses satu hingga dua hari karena permintaan yang tinggi sehingga ada antrean cetak.

Baca Juga: Viral Aksi Warga Berdesakan Terobos Masuk Pintu Besi Sampai Jebol Demi Dapat Vaksin, Fakta di Baliknya Bikin Kaget