Sertifikat vaksin, kata dia, merupakan data pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik sesuai nomor induk kependudukan (NIK).
Pengusaha percetakan diminta tak bocorkan data pengguna Dia juga mengingatkan kepada pengusaha percetakan sertifikat vaksin untuk bisa menjadi kerahasiaan pemilik sertifikat agar tak disalahgunakan.
"Jangan sampai data (pribadi) bocor ke orang lain dan disalahgunakan," kata dia.
Usaha percetakan raih ratusan juta dari sertifikat vaksin seukuran KTP Eru Rahman (25) salah seorang yang menjalani usaha percetakan di Rangkasbitung, Lebak, mengatakan, permintaan untuk mencetak sertifikat vaksin ramai sejak dua pekan belakangan ini.
Dalam satu hari, kata dia, ada ratusan sertifikat vaksin yang dicetak, baik sertifikat dosis pertama maupun kedua.
Sertifikat vaksin tersebut dicetak menjadi kartu dengan blangko seukuran KTP.
"Paling banyak pernah 200 kartu yang dicetak dalam sehari," kata Eru kepada Kompas.com di Rangkasbitung, Rabu (4/8/2021).
Satu kartu tersebut dipatok oleh Eru dengan biaya Rp 25.000 dengan lama proses satu hingga dua hari karena permintaan yang tinggi sehingga ada antrean cetak.