Find Us On Social Media :

Tren Cetak Kartu Vaksin Ukuran KTP, Pengusaha Percetakan Senang Banjir Orderan, Dinkes Beri Pesan Penting Ini untuk Warga

By Lina Sofia, Kamis, 5 Agustus 2021 | 12:02 WIB

Mencetak sertifikat vaksin

GridPop.ID - Salahsatu usaha yang tengah banjir pesanan di pandemi ini yakni bisnis jasa cetak sertifikat vaksin seukuran KTP.

Hal ini karena usai ditetapkannya sertifikat vaksin jadi syarat dari perjalanan hingga makan di tempat untuk warteg bisnis percetakan dari marak diburu masyarakat.

Seperti di Kabupaten Lebak, Banten, pelaku usaha percetakan bahkan bisa meraup omzet jutaan rupiah per hari dari hasil cetak sertifikat vaksin.

Dilansir dari Kompas.com, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak mencetak sertifikat vaksin.

Baca Juga: Banyak Hoaks Beredar Terkait Vaksin, Ahli dari Indonesia Ini Berani Beberkan Fakta Vaksin Covid-19 yang Sebenarnya, Singgung Soal Efek Mengejutkan yang Dirasakan

Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Triatno Supiono, mengatakan, pada dasarnya cetak kartu vaksin diperbolehkan hanya untuk memudahkan keperluan pribadi. Namun, perlu diwaspadai jika proses percetakan dilakukan pada pihak ketiga.

"Kalau untuk kepentingan pribadi, untuk mempermudah, kemudian dicetak atau dilaminating supaya gampang dipergunakan, saya rasa tidak masalah," kata Triatno kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (04/08/2021).

Cetak sertifikat vaksin jadi kartu, dilakukan sendiri lebih aman Dia mengatakan, masyarakat bisa mencetak kartu vaksin sendiri di rumah jika memiliki peralatannya.

Hal tersebut lebih aman dibandingkan dengan mencetak pada pihak ketiga. Namun, jika terpaksa mencetak pada pihak ketiga, masyarakat perlu waspada dan mengingatkan pengusaha percetakan untuk menjaga kerahasiaan data miliknya.

Baca Juga: Vaksin Kedua Mencapai 10,29 Persen, Kemenkes Kini Rencanakan Vaksin Ketiga untuk Masyarakat Umum, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kelewatan!

Sertifikat vaksin, kata dia, merupakan data pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik sesuai nomor induk kependudukan (NIK).

Pengusaha percetakan diminta tak bocorkan data pengguna Dia juga mengingatkan kepada pengusaha percetakan sertifikat vaksin untuk bisa menjadi kerahasiaan pemilik sertifikat agar tak disalahgunakan.

"Jangan sampai data (pribadi) bocor ke orang lain dan disalahgunakan," kata dia.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Semua Jenis Vaksin Dinyatakan Ampuh Atasi Covid-19 hingga Varian Delta, Ahli Jelaskan Efektifitas Vaksin

Usaha percetakan raih ratusan juta dari sertifikat vaksin seukuran KTP Eru Rahman (25) salah seorang yang menjalani usaha percetakan di Rangkasbitung, Lebak, mengatakan, permintaan untuk mencetak sertifikat vaksin ramai sejak dua pekan belakangan ini.

Dalam satu hari, kata dia, ada ratusan sertifikat vaksin yang dicetak, baik sertifikat dosis pertama maupun kedua.

Sertifikat vaksin tersebut dicetak menjadi kartu dengan blangko seukuran KTP.

"Paling banyak pernah 200 kartu yang dicetak dalam sehari," kata Eru kepada Kompas.com di Rangkasbitung, Rabu (4/8/2021).

Satu kartu tersebut dipatok oleh Eru dengan biaya Rp 25.000 dengan lama proses satu hingga dua hari karena permintaan yang tinggi sehingga ada antrean cetak.

Baca Juga: Viral Aksi Warga Berdesakan Terobos Masuk Pintu Besi Sampai Jebol Demi Dapat Vaksin, Fakta di Baliknya Bikin Kaget

Ia mengatakan, bisnis percetakan sebelumnya sempat lesu saat pandemi. Namun kini kembali menggeliat lantaran banyak masyarakat yang mencetak sertifikat vaksin menjadi kartu.

"Omzet jutaan, satu kartu kan 25.000 rupiah, dikalikan saja ratusan kartu perhari," kata dia.

Tak sembarangan mencetak, jaga kerahasiaan data pencetak Eru mengatakan tidak semua permintaan cetak sertifikat vaksin dia layani.

Dia menceritakan melakukan cek dan memastikan apakah sertifikat vaksin tersebut asli atau tidak sebelum dicetak.

"Pernah ada yang mau bayar Rp 100.000 minta buatkan kartunya, tapi dia belum vaksin, saya tolak, itu pemalsuan namanya," kata dia.

Baca Juga: Unggah Foto Rontgen Paru-paru Pasien Covid-19 yang Divaksin dan Tidak, Dokter Ini Jelaskan Kondisi Pasien hingga Peringatkan Satu Hal Penting Ini

Dengan banyaknya pencetakan kartu itu juga, ia menambahkan, tempatnya menjamin kerahasiaan data pemilik sertifikat vaksin.

Karena sertifikat yang sudah dicetak tidak disimpan dan langsung dihapus saat itu juga.

"Untuk kerahasiaan data, langsung dihapus setelah di-print, selain itu kalau disimpan juga nanti lemot komputernya kalau banyak file yang tersimpan," kata Eru.

Salah satu warga yang mencetak sertifikat vaksin adalah Mastur Huda (39). Dia mengaku mencetak sertifikat tersebut untuk keperluan perjalanan karena dirinya hendak ke Lampung naik kapal laut.

Baca Juga: Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksinasi, Berikut Jenis Vaksin yang Direkomendasikan hingga Tata Cara Pelaksanaan Vaksin Covid-19 pada Bumil

Kendati sertifikat vaksin bisa diakses secara online di ponselnya, Mastur memilih untuk mencetak jadi kartu fisik.

"Memang bisa online, tapi jaga-jaga, khawatir handphonenya tidak ada sinyal atau bahkan mati saat pemeriksaan kan repot juga nanti," kata dia.

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 dan cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 dari situs Pedulilindungi.id sendiri tergolong mudah.

Anda bahkan bisa mencetaknya sendiri seperti KTP dari rumah.

Lalu, bagaimana cara download sertifikat vaksin Covid-19?

Baca Juga: Viral Keluhan Warga Tak Bisa Suntik Vaksin Kedua Lantaran Stok Kosong, Kini Terbongkar Fakta Sebenarnya, Ada Apa?

Berikut ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk download sertifikat vaksin Covid-19:

1. Melalui aplikasi Peduli lindungi.id

Bagi peserta baru yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi dengan cara ini

a. Masuk ke aplikasi PeduliLndungi

b. Klik register yang tersedia pada sudut kanan atas. Lalu pilih registrasi bagi peserta yang akan membuat akun baru.

c. Masukan nama lengkap, NIK serta nomor ponsel yang aktif, yang dapat menerima kode otp yang dikirim.

d. Lalu secara otomatis peserta akan mendapat 6 digit angka, dan kamu secara otomatis akan masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.

e. Selanjutnya untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, klik menu yang berisi nama pada pojok kanan atas Pilih menu 'sertifikat vaksin'.

f. Kemudian nama peserta akan muncul dan biasanya terbagi atas dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua jika telah mengikuti dua dosis vaksin.

g. Klik gambar sertifikat Tekan 'unduh sertifikat'.

Bagi peserta yang sudah punya akun tinggal mengunduh sertifikat vaksin dengan cara;

a. Klik tombol “Login” untuk masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi

b. Masukan nomor telepon atau email yang terdaftar. Kemudian pilih menus pada pojok kanan atas yang berisi nama peserta.

c. Pilih 'sertifikat vaksin' pada menu bar

d. Kemudian sertifikat vaksin covid-19 akan muncul

e. Klik salah satu gambar sertifikat yang kamu inginkan untuk melihat secara spesifik.

f. Setelah memilihnya klik 'unduh sertifikat'

2. Cara cek sertifikat vaksin melalui situs web

a. Buka laman https www.pedulilindungi.id

b. Pilih tombol LOGIN atau REGISTER di sudut kanan atas situs web.

c. Kemudian masukan nama lengkap dan nomor ponsel yang terdaftar saat melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19

d. Lalu masukan 6 digit kode OTP yang dikirim oleh PEDULICOVID melalui SMS.

e. Klik ‘Nama Akun’ di sudut kanan atas situs web. Lalu masukan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19

f. Jika sertifikat vaksin COVID-19 belum tersedia, hubungi call center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

3. Cek & Download sertifikat melalui SMS

Melaui pesan resmi ini peserta vaksin akan menerima sms saat telah berhasil mengikuti vaksinasi tahap pertama.

SMS itu sendiri berisi nama lengkap, nomor NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal serta lokasi vaksinasi.

Selain itu tercantum juga link untuk melihat sertifikat vaksin digital sebagai bukti telah selesai melakukan vaksin pertama.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Indonesia yang Tak Mau Divaksin Covid-19 Lantaran Takut, Begini Pesan Penting dari Ilmuwan Vaksin AstraZeneca Asal Indonesia

GridPop.ID (*)