GridPop.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji.
BLT subsidi gaji Rp 1 juta untuk kalangan pekerja atau buruh pun diusahakan cair mulai minggu depan.
Hal ini disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Kamis (05/08/2021) kemarin.
"Paling rasional sepertinya (cair pekan depan),” katanya, seperti yang dikutip dari Tribun Bali.
Anwar mengatakan, pihaknya ingin memastikan semua data calon penerima bersih dan tidak ada kesalahan. Dengan begitu, pencairan BSU akan berjalan lancar.
"Kami ingin memastikan (data calon penerima) clean and clear," imbuhnya.
Namun, Anwar tak menjelaskan lebih lanjut tanggal berapa BSU akan dicairkan. Hal yang pasti, semua proses pencairan akan dipercepat.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tahun 2021
"Masih terus kami kebut," katanya.
Melansir dari Kompas.com, aturan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Syarat Penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.
GridPop.ID (*)